Terbit, 14 Okt 2020 oleh : Admin
Dari hasil klarifikasi yang dipimpin Agung Nugroho salah satu anggota Bawaslu Sidoarjo, menghasilkan kesimpulan sementara, bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan itu.
“Ada 50 pertanyaan yang kita ajukan kepada Paslon BHS-Taufiq pada klarifikasi hari ini. Dan hasil kajian sementara, kegiatan video klip di garasi PO Pratama tidak ada pelanggaran dan sudah ada surat pemberitahuan,” ujar Agung Nugroho.
Masih menurut Agung Nugroho, selain sudah ada surat pemberitahuan, yang hadir pada kegiatan shoting video klip itu hanya kru Monata dan kru PO Bus Pratama.
Sedangkan video BHS di pasar kaget Wonoayu, merupakan kegiatan beda lokasi dan waktu.
“Video pada peristiwa satu ,bukan kampanye namun untuk video klip.Di di dalam PP No 60 dan PKPU menyangkut pemberitahuan bukan permintaan ijin,” ujar Agung.
Sementara itu Bambang Haryo Soekartono di dampingi Cawabup Taufiqulbar setelah memberikan klarifikasi ke Bawaslu menyatakan, kegiatan di pasar rebo an Wonoayu adalah kegiatan yang berkaitan dengan masalah ekonomi kerakyatan.
Dirinya hadir di lokasi, setelah dipastikan petugas dari Panwas dan Polsek ada disitu.
“Di lokasi juga sudah dipastikan masyarakat yang ada sudah pakai masker. Kita juga membagikan masker pada penjual bedak yang ada disitu. Jadi dua video yang viral itu adalah video yang berbeda lokasi dan waktu,” terang BHS.
Sementara itu Cawabup Taufiqulbar menambahkan, untuk shoting Video klip Monata, dipastikan selalu mengedepankan protokol kesehatan.
Dan yang penting, kegiatan yang dihadirinya itu, merupakan kepedulian terhadap seni yang kondisinya vakum karena pandemi.
#berita sidoarjo #calon bupati sidoarjo #pilbup sidoarjo 2020 #pilkada jatim 2020
#pilkada sidoarjo #pilkada sidoarjo 2020 #sidoarjo #bhs #bambang haryo #calon bupati sidoarjo
#calon bupati sidoarjo 2020 #BHS-Taufiq #golkar #pks #ppp #demokrat #gerindra #bhs