Kegiatan BHS


Bambang Haryo: Ekspor Benih Lobster Langkah Tepat, Ini Alasannya

Terbit, 19 Jul 2020 oleh : Admin


Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penangkapan benih lobster dan membuka keran ekspornya dinilai tepat karena dapat memberdayakan nelayan dan menghasilkan devisa bagi negara.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono menanggapi Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Yang dilakukan Menteri KP Edhy Prabowo itu langkah bagus, yakni mencabut Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan pendahulunya Susi Pudjiastuti, lalu menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan, salah satunya mengizinkan penangkapan dan ekspor benih lobster,” ujarnya, Jumat (17/7).

Menurut Bambang, Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang melarang penangkapan dan ekspor lobster ukuran kurang dari 200 gram merupakan kebijakan keliru. Selain membuat nelayan kehilangan mata pencarian, larangan tersebut justru mendorong penangkapan lobster dewasa yang berpotensi merusak lingkungan dan lobster indukan.

“Penangkapan lobster dewasa memicu perusakan karang dan ekosistem laut sebab sering diambil dengan cara pemaksaan. Lobster dewasa umumnya hidup di sela-sela karang sehingga sulit ditangkap dan bahkan sering diambil dengan cara merusak karang atau pembiusan,” kata lulusan Fakultas Teknologi Perkapalan dan Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu.

Bambang menjelaskan, lobster bukanlah endemi asli Indonesia melainkan berasal dari perairan negara lain, seperti Christmas Island Australia, Papua Nugini, dan Filipina. Benih lobster yang melimpah terbawa arus hingga ke perairan Indonesia sepanjang tahun dengan jumlah ratusan miliar, tetapi melalui seleksi alam hanya dapat bertahan hidupnya menjadi lobster dewasa sangat kecil yakni sekitar 0,01% sampai 0,02 persen.

“Oleh karena itu, benih lobster ini harus segera diambil sebab jika tidak mereka akan musnah dimakan ikan-ikan karang predator misal Kerapu, Kakap Putih dll. Daripada dibiarkan, kita bisa mendapat manfaat ekonomi dari penangkapan benih lobster sekaligus menjaga kelestariannya jika diambil dengan cara yang baik. Penangkapan Benih Lobster (BL) tidak akan mengurangi jumlahnya di lautan, apalagi Indonesia adalah surganya benih lobster dan terbesar di dunia,” ungkapnya.

Wakil Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan DPP Partai Gerinda itu mengatakan, Indonesia belum mampu membudidayakan benih lobster hingga ke ukuran 50 gram seperti yang dilakukan Vietnam. Budi daya lobster saat ini baru bisa dilakukan setelah ukuran 50 gram dan terbatas sampai ukuran 200 gram. Berbeda dengan Vietnam yang mampu budidaya mulai ukuran BL sampai dengan ukuran 500 gram dengan tingkat keberhasilan hidup mencapai 90 persen.

Tantangan Indonesia dalam budi daya lobster, tutur Bambang, antara lain penguasaan teknologi budidaya benih lobster, infrastruktur serta pakan lobster berupa ikan rucah masih diimpor dari Chile dengan harga relatif mahal dan sulit didapat dan belum memproduksi pakan dari kerang-kerangan hijau. Padahal seharusnya pakan bisa diproduksi di Indonesia.

Ketentuan Ekspor
Bambang juga menilai ketentuan ekspor lobster seperti diatur dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk pemberian kuota ekspor untuk 31 perusahaan.

“Izin ekspor tentu diberikan dengan mengacu aturan yang berlaku secara profesional. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan setiap warga negara atau pelaku usaha bisa mendapatkan perlakuan sama, jadi siapapun bisa mendapatkan izin ekspor sesuai dengan persyaratan peraturan dari Kementerian KKP,,” kata Bambang.

Menurut dia, aturan ekspor lobster dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 juga cukup ketat dan diberikan suatu kuota serta memperhatikan stok ketersediaan di alam.

Ketentuan lain, ekspor bisa dilakukan jika sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen dari hasil pembudidayaan, serta mengatur penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster termasuk budidayanya.

Sebetulnya jumlah kebutuhan ekspor lobster hanya sekitar 300 juta Benih Lobster per tahun yang dibutuhkan oleh Vietnam dimana jauh lebih kecil dari jumlah suplai Benih Lobster dalam negeri yang ada ratusan miliar tetapi Kementerian KKP juga membuat ketentuan mengenai lokasi penangkapan dan kuota ekspor yang ditetapkan oleh Dirjen terkait berdasarkan masukan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (KAJISKAN).

Bahkan penangkapan benih lobster ini harus dilakukan oleh kelompok nelayan kecil yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis. Sehingga bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan dari kelompok nelayan setempat.

Tidak hanya soal benih, Permen KP No. 12 Tahun 2020 membolehkan penangkapan lobster tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 cm dan berat 150 gram.

Bambang mengusulkan agar pemerintah membuat payung hukum bagi eksportir lobster dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ini diperlukan sebab lobster diambil dari alam dan saat ini belum ada payung hukumnya terkait PNBP agar tidak dianggap sebagai pungutan liar,” ujarnya.

 

#berita sidoarjo #calon bupati sidoarjo #pilbup sidoarjo 2020 #pilkada jatim 2020 
#pilkada sidoarjo #pilkada sidoarjo 2020 #sidoarjo #bhs #bambang haryo #calon bupati sidoarjo
#calon bupati sidoarjo 2020 #BHS-Taufiq #golkar #pks #ppp #demokrat #gerindra

 

SUMBER //www.jawapos.com/nasional/politik/19/07/2020/bambang-haryo-ekspor-benih-lobster-langkah-tepat-ini-alasannya/